Pengertian
publikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1976), adalah
penyiaran. Menurut Kamus Islilah Periklanan Indonesia, publikasi adalah setiap
materi yang dicetak, diterhitkan, serta diedarkan untuk disampaikan pada
khalayak umum dalam format apapun seperti majalah, surat kabar (Nuradi, 1
996:136). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa publikasi merupakan suatu
kegiatan komunikasi berupa menyiarkan, menerbitkan mengedarkan dan menyampaikan
suatu materi, seperti objek, ide, gagasan dan informasi
yang disampaikan pada khalayak umum atau masyarakat dalam bentuk / media
apapun. Suatu kegiatan publikasi bertujuan sebatas menginformasikan dan
memberitahukan suatu materi pada khalayak umum. Kegiatan publikasi memerlukan
media penyampaian dan penerima pesan. Sedangkan, pengertian online yaitu
keadaan dimana komputer terhubung dengan internet baik melalui modem, wi fi
atau lan dan baik sedang digunakan atau tidak oleh pengguna komputer tersebut.
Jadi, pengertian publikasi online adalah suatu informasi atau pesan atau
pengumuman dalam bentuk online yang diterbitkan dalam dunia internet melalui
media elektronik.
Publikasi online sangat bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online.
Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Publikasi online sangat bermanfaat bagi setiap orang apalagi di jaman yang serba canggih seperti sekarang ini. Banyak hal diumumkan melalui internet seperti berjualan, memberi info produk baru atau produk bekas yang masih ingin dijual. Bagi perusahaan yang memasarkan barangnya melalui publikasi online, tentu sangat mengirit biaya. Perusahaan hanya perlu menyiapkan design semenarik mungkin agar banyak orang yang tertarik untuk mencari tau keunggulan atau kelemahan dari produk tersebut. Publikasi online ini sangat berguna untuk memberi informasi kepada masyakarat yang ingin membeli produk, bahkan bisa dipesan secara online.
Dalam dunia elektronik pun khususnya media internet kita memiliki hak dan tanggung jawab atas apa yang telah kita publikasikan. Semua diatur dalam Pasal ITE. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Undang-undang ITE ) yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar